Nama Lengkap | : | Drs. H. Lalu Zakiyurrahman |
NIP | : | 19541231 197802 1 046 |
Gol/Ruang | : | IV/a |
Tempat dan Tanggal Lahir | : | Rebila, 31 Desember 1954 |
Alamat | : | Rebila, Desa Tanak Awu, Kec. Pujut, Lombok Tengah |
Pendidikan Terakhir | ||
Jenjang | : | S1 |
Jurusan | : | Tarbiyah |
Program Kependidikan | : | Akta IV |
Perguruan Tinggi | : | STAIN Mataram |
Mata Pelajaran Utama | : | Fiqih |
: | zakiyurrahman@yahoo.com |
Tugas dan Fungsi Kepala Madrasah
- Kepala Madrasah sebagai Pendidik
- Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan melaksanakan program pengajaran dan remedial.
- Membimbing karyawan dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari.
- Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler, OSIS dan mengikuti lomba diluar Madrasah.
- Mengembangkan staf melalui pendidikan/latihan, melalui pertemuan, seminar dan diskusi.
- Menyediakan bahan bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat, mengusulkan kenaikan jabatan melalui seleksi calon Kepala Madrasah.
- Mengikuti perkembangan Iptek melalui pendidikan/latihan, pertemuan, seminar, diskusi dan bahan-bahan.
- Kepala Madrasah sebagai Manajer
- Mengelola administrasi kegiatan belajar dan bimbingan konseling dengan memiliki data lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi bimbingan konseling.
- Mengelola administrasi kesiswaan dengan memiliki data administrasi kesiswaan dan kegiatan ekstra kurikuler secara lengkap.
- Mengelola administrasi ketenagaan dengan memiliki data administrasi tenaga guru, karyawan (TU/laboran/teknisi/perpustakaan).
- Mengelola administrasi keuangan, baik administrasi keuangan rutin, OPF maupun BP3.
- Mengelola administrasi sarana/prasarana baik administrasi gedung/ruang, mebelair, alat laboratorium, perpustakaan.
- Kepala Madrasah sebagai Pengelola Administrasi
- Menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
- Menyusun organisasi ketenagaan di Madrasah, baik Wakamad, Walikelas, Ka TU, Bendahara, Personalia kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, panitia peringatan hari besar nasional atau keagamaan dan sebagainya.
- Menggerakkan staf/guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.
- Mengoptimalkan sumber daya manusia secara optimal, memanfaatkan sarana/prasana secara optimal dan merawat sarana prasarana milik Madrasah.
- Kepala Madrasah sebagai Penyelia/Pengawas
- Menyusun program supervisi kelas, kegiatan ekstra kurikuler dan sebagainya.
- Melaksanakan program supervisi baik supervisi kelas, dadakan, kegiatan ekstra kurikuler dan lain-lain.
- Memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja guru/karyawan dan untuk pengembangan Madrasah.
- Kepala Madrasah sebagai Pemimpin
- Memiliki kepribadian yang kuat, jujur, terpercaya diri, bertanggung jawab, berani mengambil resiko dan berjiwa besar.
- Memahami kondisi anak buah, baik guru, karyawan dan anak didik.
- Memiliki visi dan memahami misi Madrasah yang diemban.
- Mampu mengambil keputusan baik urusan intern maupun ekstern.
- Mampu berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tertulis.
- Kepala Madrasah sebagai Pembaharu
- Mampu mencari, menemukan dan mengadopsi gagasan baru dari pihak lain.
- Mampu melakukan pembaharuan di bagian kegiatan belajar mengajar dan bimbingan konseling, pengadaan dan pembinaan tenaga guru dan karyawan, kegiatan ekstra kurikuler.
- Mampu melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya manusia di Dewan Madrasah dan masyarakat.
- Kepala Madrasah sebagai Pendorong
- Mampu mengatur lingkungan kerja.
- Mampu mengatur pelaksanaan suasana kerja yang memadai.
- Mampu menerapkan prinsip memberi penghargaan maupun sanksi hukuman yang sesuai dengan aturan yang ada.